Domisili Sudah Di luar Tarakan, Tapi Alamat KTP-El Masih Di Tarakan?

Domisili Sudah Di luar Tarakan, Tapi Alamat KTP-El Masih Di Tarakan?

Halo Warga Tarakan 👋🏻

Jika kamu sudah berdomisili luar Tarakan tetapi alamat KTP-el masih di Tarakan, jangan lupa untuk segera urus surat pindah ya😉☝🏻

“𝘗𝘦𝘯𝘥𝘶𝘥𝘶𝘬 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘴𝘶𝘥𝘢𝘩 𝘣𝘦𝘳𝘥𝘰𝘮𝘪𝘴𝘪𝘭𝘪 𝘥𝘪 𝘢𝘭𝘢𝘮𝘢𝘵 𝘣𝘢𝘳𝘶 𝘭𝘦𝘣𝘪𝘩 𝘥𝘢𝘳𝘪 1 (𝘴𝘢𝘵𝘶) 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯 𝘢𝘵𝘢𝘶 𝘣𝘦𝘳𝘥𝘢𝘴𝘢𝘳𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘣𝘶𝘵𝘶𝘩𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘶𝘵𝘢𝘯 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘸𝘢𝘬𝘵𝘶 𝘬𝘶𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘢𝘳𝘪 1 (𝘴𝘢𝘵𝘶) 𝘵𝘢𝘩𝘶𝘯, 𝘮𝘢𝘬𝘢 𝘩𝘢𝘳𝘶𝘴 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘶𝘳𝘶𝘴 𝘬𝘦𝘱𝘪𝘯𝘥𝘢𝘩𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢”

- 𝐔𝐔 𝐍𝐨. 23 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 2006 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐀𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐩𝐞𝐧𝐝𝐮𝐝𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐝𝐢𝐮𝐛𝐚𝐡 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐔𝐔 𝐍𝐨. 24 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 2013.

Bagaimana jika tidak melapor?

⚠️ Data menjadi tidak akurat 👉🏻 Menghambat administrasi kependudukan

⚠️ Sulit mengakses pelayanan publik 👉🏻 Layanan kesehatan, bantuan sosial, pemilu

⚠️ Menghambat tertib administrasi 👉🏻 Berpengaruh dalam perencanaan daerah.

Syarat mengurus pindah luar dan pindah datang, cukup membawa:

📄 SKPWNI dari domisili asal

📄 Membawa KTP-el atau KIA untuk melakukan perubahan pada alamat di KTP-el dan KIA

Pendaftaran SKPWNI dapat dilakukan dengan 2 cara:

1. 𝐋𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐎𝐟𝐟𝐥𝐢𝐧𝐞

👉🏻Loket Dukcapil sesuai domisili KTP-el.

👉🏻Namun jika sudah pindah ke alamat baru, kamu bisa datang ke Dinas Dukcapil Sesuai Domisili Terbaru melalui layanan E-Office.

2. 𝐋𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞

Pengajuan via layanan Online WA Dukcapil Tarakan SIKEPO (Hanya dokumen asli yang harus diunggah)

#dukcapiltarakan #dukcapilprima #dukcapilmelayanimasyarakat #tertibadminduk #tarakanhibot

Sumber FB : Disdukcapil Tarakan

Info Sebelumnya