Setiap Kendaraan Diwajibkan Memiliki Surat Jalan Dari Kepolisian
Pemberitahuan
Diberitahukan Kepada Pengguna Jasa Kapal Ferry Penyeberangan Pelabuhan Juata Laut Tarakan Bahwa :
Mulai Hari/Tanggal : Senin / 21 Juli 2025
Setiap Kendaraan Baik Roda 2 atau Roda 4 yang menyeberang lewat kapal ferry diwajibkan memiliki surat jalan dari kepolisian.
Khusus kendaraan roda 4 (pick-up, truk sedang, truck besar) yang bawa barang wajib memiliki surat pengiriman barang dan surat jalan dari Kepolisian.
Demikian disampaikan, untuk diketahui.
Tarakan, 19 Juli 2025
TTD
Kepala Perwakilan Tarakan
Sumber FB : Uptd Pelabuhan Penyeberangan Juata