Dokumen Kependudukan Dengan TTE dan QR Code Tidak Perlu Dilegalisir

Dokumen Kependudukan Dengan TTE dan QR Code Tidak Perlu Dilegalisir

Dokumen Kependudukan Dengan TTE dan QR Code Tidak Perlu Dilegalisir

Halo Warga Tarakan 👋

Sekarang, dokumen kependudukan yang sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR Code tidak perlu lagi dilegalisir manual. ✅

📌 Dasar Hukum:

Permendagri No. 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat (6) menyebutkan bahwa dokumen kependudukan dalam format digital dengan TTE tidak memerlukan legalisir.

📄 Dokumen yang sudah pakai TTE & QR Code:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Surat Keterangan Pindah

✨ Cukup QR Code, dokumenmu sah, resmi, dan berlaku di seluruh Indonesia.

#dukcapiltarakan #dukcapilprima #tarakanhibot

Sumber FB : Disdukcapil Tarakan

Info Setelahnya Info Sebelumnya