Dokumen Kependudukan Dengan TTE dan QR Code Tidak Perlu Dilegalisir
Halo Warga Tarakan 👋
Sekarang, dokumen kependudukan yang sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR Code tidak perlu lagi dilegalisir manual. ✅
📌 Dasar Hukum:
Permendagri No. 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat (6) menyebutkan bahwa dokumen kependudukan dalam format digital dengan TTE tidak memerlukan legalisir.
📄 Dokumen yang sudah pakai TTE & QR Code:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Surat Keterangan Pindah
✨ Cukup QR Code, dokumenmu sah, resmi, dan berlaku di seluruh Indonesia.
#dukcapiltarakan #dukcapilprima #tarakanhibot
Sumber FB : Disdukcapil Tarakan

